Pelaksanaan Ujian Nasional

Pelaksanaan Ujian Nasional

Ujian Nasional (UN) merupakan istilah bagi penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biasanya istilah ini digunakan bagi jenjang SMP dan SMA sederajat, sedangkan bagi peserta didik dalam jenjang SD sederajat digunakan istilah Ujian Akhir sekolah Berstandar Nasional (UASBN). Hal ini merupakan amanat dari dari peraturan pemerintah no.19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dan Undang-undang no.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Mata pelajaran yang diujikan dalam ujian tingkat SD dan SMP meliputi Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA, sementara UN di tingkat SMA mengujikan 6 mata pelajaran termasuk 3 mata pelajaran permintaan sesuai jurusan yang diikutinya. Pelaksanaan ini mengacu PP nomor 19 tahun 2009 pasal 66 ayat 1 tentang pengelompokan mata pelajaran dalam ujian nasional. Lembaga penyelnggara UN dan UASBN ini adalah lembaga standarisasi independen yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan yang bekerjasama dengan pemerintah, perguruan tinggi negeri dan pemerintah daerah. Khusus pelaksanaan UASBN kerjasama termasuk pada presentase pembuatan soal ujian. 25 % soal ditetapkan oleh BSNP Pusat dan sisanya dibuat oleh penyelenggara UASBN tingkat propinsi. Selain sebagai dasar pertimbangan kelulusan siswa, UN juga menjadi evaluasi berstandar nasional sebagai bahan evaluasi pengajaran. Hasil UAN dan UASBN ini akan menjadi salah satu dasar seleksi untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Sehingga masing-masing siswa harus berusaha mendapatkan hasil yang maksimal guna mendukung kelanjutan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.


Masukkan Code ini K1-82A3BA-E
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Share :

Facebook Twitter Google+
0 Komentar untuk "Pelaksanaan Ujian Nasional"

Back To Top