TATA TERTIB PESERTA UJIAN SEKOLAH

TATA TERTIB PESERTA UJIAN SEKOLAH
SMP NEGERI 203 JAKARTA
TAHUN PELAJARAN : 2008-2009

1. Peserta Ujian memasuki ruangan Ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lema belas) menit sebelum Ujian dimulai.
2. Peserta Ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti Ujian setelah mendapat izin dari ketua penyelenggara Ujian Tingkat Sekolah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta Ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang Ujian.
4. Peserta Ujian membawa alat tulis –menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru dan kartu tanda peserta Ujian.
5. Peserta Ujian mengisi Daftar Hadir sebelum UN dimulai.
6. Peserta Ujian mulai mengerjakan soal setelah tanda waktu mulai Ujian dibunyikan.
7. Peserta Ujian mengisi identitas pada lembar Jawaban Ujian secara lengkap dan benar serta mencantumkan nomor kode soal Ujian yang dikerjakannya.
8. Peserta Ujian yang memmerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada lembar jawaban Ujian dapat bertanya kepada Pengawas Ruang Ujian dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Selama Ujian berlangsung Peserta Ujian hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan Pengawasan dari Pengawas Ruang Ujian, dan tidak melakukannya berulang kali.
10. Peserta Ujian yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak wajib memberitahukan kepada pengawas ruang Ujian. Sambil menunggu penggantian Naskah Soal pengganti peserta Ujian tetap mengerjakan soal yang diterima sebelumnya.
11. Peserta Ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti Ujian pada mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta Ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu Ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan.
13. Peserta Ujian berhenti mengerjakan soal setelah tanda berakhirnya waktu Ujian berbunyi.
14. Selama Ujian berlangsung, peserta Ujian dilarang :
a. menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
b. bekerja sama dengan peserta lain;
c. memeberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memeperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian keluar dari ruang Ujian; dan
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain
15. Setelah tanda batas waktu dibunyikan dan pengawas telah selesai mengumpulkan serta menghitung bahwa jumlah Lembar Jawaban Ujian sama dengan jumlah peserta Ujian, semua peserta Ujian dapat meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang.


Jakarta, 7 Mei 2009
Kepala Sekolah



Bambang DP, S.Pd
NIP : 1306783525

Share :

Facebook Twitter Google+
1 Komentar untuk "TATA TERTIB PESERTA UJIAN SEKOLAH"

ijin copi ya pak smg manfaat...

Back To Top