EDARAN KELULUSAN UJIAN UTAMA

EDARAN KELULUSAN UJIAN UTAMA

PEMERINTAH PROPVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ( SMP ) NEGERI 203
Jl.Kalisari Pasar Rebo Jakarta Timur Telepon / Fax : 021-8707228


Nomor : 096 / 1.851.08 27 April 2010
Sifat : Biasa
Lamp : - Kepada Yth :
Hal : Edaran Bapak/Ibu : Orang Tua Murid Kls.IX
SMP.Negeri 203 Jakarta Timur
di
J a k a r t a.


Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.Pengumuman kelulusan dari SMP.Negeri 203 Jakarta paling lambat tanggal : 25 Juni 2010
2.Rencana pengumuman hasil Ujian Nasional ( UN SMP ) dan Ujian Sekolah (US) akan diumumkan tanggal :
7 Mei 2010 ( pada saat pengumuman peserta didik dilarang melakukan coret- coret baju / kebut-kebutan di jalan ).
3.Putra - putri bapak / ibu dinyatakan lulus ( point 1 ) dari SMP.Negeri 203 Jakarta dan berhak mendapatkan ijazah apabila memenuhi syarat-syarat :
a.Nilai sikap minimal baik
b.Memiliki nilai raport semester genap tahun pelajaran 2009 / 2010 ( tuntas )
c.Lulus Ujian Sekolah ( Ujian tulis dan Ujian Praktek ,rata-rata nilai minimal 6,10 & 6,30 )
d Lulus Ujian Nasional ( rata-rata nilai 5,50 jika ada nilai 4,00 paling banyak 2 mata
pelajaran )
4.Apabila putra – putri bapak / ibu belum memenuhi syarat-syarat point 3 ( c dan d ) hasil Ujian Nasional atau Ujian Sekolah maka putra putri bapak / ibu berhak mengikuti ujian ulangan dengan jadwal sbb :

Ujian Ulangan Nasional ( UN )
Tanggal Waktu Mata Pelajaran
17 Mei 201008.00 - 10.00Bahasa Indonesia
18 Mei 201008.00 - 10.00Bahasa Inggris
19 Mei 201008.00 - 10.00Matematika
20 Mei 201008.00 - 10.00I P A

Ujian Ulangan Sekolah ( US )
Tanggal Waktu Mata Pelajaran
24 Mei 201007.30 – 09.30PKn
10.00 – 12.00Pend.Agama
25 Mei 201007.30 – 09.30PLKJ
10.00 – 12.00IPS
26 Mei 201007.30 – 09.30TIK
10.00 – 12.00Seni Budaya


Demikian edaran ini di sampaikan untuk mendapat perhatian bapak / ibu
harap diinformasikan kepada putra – putrinya , atas perhatian serta kerjasamanya di sampaikan terima kasih.-


Kepala Sekolah ,


Bambang DP. SPd
NIP. 130678352


Catatan :
1.Apabila peserta didik pada saat pengumuman kedapatan
melakukan coret-coret / kebut- kebutan di jalan raya
akan dikenakan sangsi penundaan pembagian ijazah.
Back To Top