SMP Terbuka
SMP Terbuka merupakan lembaga pendidikan formal yang tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari SMP Induk yang dalam menyelenggarakan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri.
•
Dasar Hukum
• Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Nomor 053/U/1996 Tentang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Terbuka.
Pengelolaan
Penyelenggara dari SMP Terbuka adalah Pemerintah.
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran SMP Terbuka dilaksanakan sebagai berikut:
1. Siswa belajar mandiri atau berkelompok sekurang-kurangnya 16 jam pelajaran dalam satu minggu yang dibimbing oleh guru pamong di Tempat Kegiatan Belajar (TKB)
2. Siswa belajar secara tatap muka di kelas pada Sekolah induk sekurang-kurangnya 12 jam pelajaran dalam satu minggu yang dibimbing oleh Guru bina
Siswa
Siswa SMP Terbuka adalah Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat sebagai berikut:
• Usia Maksimal 18 tahun
• Berijazah dan mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar
Siswa SMP Terbuka dapat pindah ke SMP Lainnya dan sebaliknya
Tenaga Kependidikan
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah dari SMP Terbuka adalah kepala Sekolah Induk.
Guru Bina
Guru bina adalah guru pada sekolah induk yang diberi tugas untuk mengajar di SMP Terbuka sesuai mata pelajaran yang ditentukan.
Guru Pamong
Guru pamong adalah pembimbing belajar mandiri siswa yaitu Anggota masyarakat yang peduli akan pendidikan. Dengan ketentuan pendidikan minimal SMA, dan berada pada lingkungan sekitar Tempat Kegiatan Belajar.
Tempat Belajar
Tempat Kegiatan Belajar
Tempat Kegiatan Belajar (TKB) adalah sebuah tempat yang memadai untuk sebuah kegiatan belajar secara kelompok. TKB dapat diadakan di Sekolah, Mushola, Tempat Pengajian, Balai Desa, atau tempat lainnya. TKB diusahakan terjangkau oleh siswa dengan berjalan kaki.
Sekolah Induk
Sekolah Induk adalah Sekolah Menengah Pertama Negeri yang telah memenuhi sarat sebagai sekolah induk. satu sekolah induk dapat memiliki beberapa TKB dan setiap TKB dibimmbing oleh satu atau lebih guru pamong.
Waktu Belajar
• waktu belajar di TKB disepakati oleh siswa dan guru pamong, waktu belajar dapat diadakan pada pagi, siang atau malam hari.
• waktu kegiatan belajar di Sekolah Induk diadakan sesuai ketersediaan waktu dan ruangan yang ada di Sekolah Induk.
Biaya
Siswa SMP Terbuka sepenuhnya dibebaskan dari pungutan apapun, Hal tersebut dikarenakan biaya operasional SMP Terbuka sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah.
Modul
Modul adalah buku teks atau buku pegangan siswa, dalam kegiatan belajar mandiri.
Sasaran
Siswa SMP Terbuka diperuntukkan bagi Anggota masyarakat usia sekolah tertutama bagi mereka yang tidak mampu untuk menempuh pendidikan reguler(sekolah umum), baik karena kemampuan ekonomi, jarak tempuh, waktu dan lain-lain.
SMP Terbuka merupakan lembaga pendidikan formal yang tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari SMP Induk yang dalam menyelenggarakan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri.
•
Dasar Hukum
• Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Nomor 053/U/1996 Tentang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Terbuka.
Pengelolaan
Penyelenggara dari SMP Terbuka adalah Pemerintah.
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran SMP Terbuka dilaksanakan sebagai berikut:
1. Siswa belajar mandiri atau berkelompok sekurang-kurangnya 16 jam pelajaran dalam satu minggu yang dibimbing oleh guru pamong di Tempat Kegiatan Belajar (TKB)
2. Siswa belajar secara tatap muka di kelas pada Sekolah induk sekurang-kurangnya 12 jam pelajaran dalam satu minggu yang dibimbing oleh Guru bina
Siswa
Siswa SMP Terbuka adalah Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat sebagai berikut:
• Usia Maksimal 18 tahun
• Berijazah dan mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar
Siswa SMP Terbuka dapat pindah ke SMP Lainnya dan sebaliknya
Tenaga Kependidikan
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah dari SMP Terbuka adalah kepala Sekolah Induk.
Guru Bina
Guru bina adalah guru pada sekolah induk yang diberi tugas untuk mengajar di SMP Terbuka sesuai mata pelajaran yang ditentukan.
Guru Pamong
Guru pamong adalah pembimbing belajar mandiri siswa yaitu Anggota masyarakat yang peduli akan pendidikan. Dengan ketentuan pendidikan minimal SMA, dan berada pada lingkungan sekitar Tempat Kegiatan Belajar.
Tempat Belajar
Tempat Kegiatan Belajar
Tempat Kegiatan Belajar (TKB) adalah sebuah tempat yang memadai untuk sebuah kegiatan belajar secara kelompok. TKB dapat diadakan di Sekolah, Mushola, Tempat Pengajian, Balai Desa, atau tempat lainnya. TKB diusahakan terjangkau oleh siswa dengan berjalan kaki.
Sekolah Induk
Sekolah Induk adalah Sekolah Menengah Pertama Negeri yang telah memenuhi sarat sebagai sekolah induk. satu sekolah induk dapat memiliki beberapa TKB dan setiap TKB dibimmbing oleh satu atau lebih guru pamong.
Waktu Belajar
• waktu belajar di TKB disepakati oleh siswa dan guru pamong, waktu belajar dapat diadakan pada pagi, siang atau malam hari.
• waktu kegiatan belajar di Sekolah Induk diadakan sesuai ketersediaan waktu dan ruangan yang ada di Sekolah Induk.
Biaya
Siswa SMP Terbuka sepenuhnya dibebaskan dari pungutan apapun, Hal tersebut dikarenakan biaya operasional SMP Terbuka sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah.
Modul
Modul adalah buku teks atau buku pegangan siswa, dalam kegiatan belajar mandiri.
Sasaran
Siswa SMP Terbuka diperuntukkan bagi Anggota masyarakat usia sekolah tertutama bagi mereka yang tidak mampu untuk menempuh pendidikan reguler(sekolah umum), baik karena kemampuan ekonomi, jarak tempuh, waktu dan lain-lain.
3 Komentar untuk "SMP Terbuka"
Menguasai skali materi ini,
web oke banget sar!!!!
rajin postinge.
aku aja bingung mau ngisi apa di www.kedoya.org
hee heee suwun mas,,,
Apakah smp terbuka masuk sekolah setiap hari?