Informasi TKD

Tunjangan Kinerja Daerah untuk PNS DKI

Pemanfaatan anggaran secara optimal dan tepat sasaran tiada hentinya diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Juga berulangkali Gubernur dan Wakil Gubernur DKI menekankan anggaran yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karenanya, untuk meningkatkan kinerja aparatur Pemprov DKI dan meminimalisasikan penyelewengan anggaran, Pemprov DKI berencana akan memberikan tunjangan berbasis penilaian kinerja.

Menurut Budi Astuti, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI merencanakan akan memberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada seluruh PNS DKI yang disesuaikan dengan kinerja mereka masing-masing. TKD ini merupakan pengembangan tunjangan-tunjangan daerah yang sudah ada seperti tunjangan kesejahteraan rakyat (kesra), tunjangan peningkatan pendapatan (TPP) dan tunjangan-tunjangan lainnya. “Pemberian TKD ini mencontoh seperti Pemprov Gorontalo,” kata Budi Astuti kepada beritajakarta.com usai Rapat dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta tentang Remunisasi di Balaikota DKI, Jumat (19/9).

Menurutnya, TKD merupakan penyempurnaan dari tunjangan yang telah ada dan akan menjadi satu tunjangan yang spesifik untuk menilai kinerja SKPD dalam menjalankan program serta penyerapan anggarannya. Dengan adanya TKD ini, lanjutnya, diharapkan efisiensi dan efektifitas dalam kinerja SKPD serta penggunaan anggaran untuk kegiatan yang kurang jelas manfaatnya bagi masyarakat bisa ditekan atau dikurangi.

Selain pemberlakukan TKD memperkecil tindak penyelewengan anggaran, paparnya, ada dua keuntungan lainnya yaitu penerapan anggaran berbasis kinerja dan menghilangkan honor proyek. Mengapa demikian, dalam penyelenggaraan pemerintah, peran birokrasi dan birokratnya memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat signifikan. Sehingga perubahan peranan birokrasi di tengah masyarakat dirasakan sangat penting.

Sebab hal inilah yang terus digaungkan oleh duet pemimpin Provinsi DKI Jakarta, Fauzi Bowo dan Prijanto. Pemprov DKI berupaya memperhatikan SDM agar kedepan nanti bisa menjalankan perannya sebagai pelayan masyarakat tanpa harus melakukan kesalahan dan tindak KKN. “Selama ini TKD kan tidak ada. Sekarang yang ada tunjangan kesra, TPP dan tunjangan lainnya. Mungkin kita akan lebih sistematis tunjangan tersebut,” ujar Astuti, sapaan akrab Budi Astuti.

Ketika ditanya besaran TKD bagi satu orang PNS, Astuti tidak bisa menyebutkan jumlahnya. Pasalnya TKD yang diterima satu PNS dengan PNS yang lain jumlahnya pasti tidak sama sebab TKD diberikan berdasarkan penilaian kinerja . “Pokoknya menyempurnakan yang ada saja. Bukan berarti kita mau nambah dana. Tetapi yang ada kita sempurnakan,” tambah dia.

Untuk waktu penerapan TKD tersebut, Astuti belum berani menyebutkannya. Karena pemberian TKD ini masih berupa usulan dan masih dikaji yang bisa memakan waktu 2-3 tahun ke depan. “Pokoknya kalaupun nanti ada tunjangan itu, maka kinerja kita menjadi lebih efisien, karena lebih mengacu betul-betul pada penilaian kinerja,” cetus dia.

Sementara itu, Pemprov Gorontalo sejak 2007 telah menerapkan TKD bagi seluruh pimpinan SKPD dan jajarannya. Pemberian TKD di Pemprov Gorontalo merupakan kebijakan gubernur dalam rangka meningkatkan kesejahteraan aparatur sebagai motor pembangunan. Itu terkait untuk meningkatkan kinerjanya dan disiplin pegawainya sehingga dapat memunculkan inovasi-inovasi baru bagi kemajuan pembangunan daerah dan peningkatanan kesejeahteraan masyaakat.

Terhadap rencana pemberian TKD kepada aparatur Pemprov DKI, Ahmad Husin Alaydrus, anggota Komisi E DPRD DKI menyambut baik rencana tersebut. Dengan demikian cita-cita Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk mempertahankan kualitas kejujuran dan menjunjung tinggi harkat martabat Pemprov DKI dapat terwujud.

“Dengan begitu, tidak ada lagi KKN dan tindakan-tindakan lain yang dapat mendatangkan masalah hukum. Aparat Pemda DKI bisa bekerja lebih baik, efisien, dan efektif untuk kemashlahatan warga Jakarta,” kata Habib, sapaan akrab anggota Partai Demokrat ini kepada beritajakarta.com, Sabtu (20/9).

Share :

Facebook Twitter Google+
0 Komentar untuk "Informasi TKD"

Back To Top